GayaKeren.id – Efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang jalan sangat penting karena akan mendukung kelancaran lalu lintas di Jakarta. Peraturan pembatasan lalu lintas di jakarta dilakukan dalam skema Ganjil Genap oleh Pemprov DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Peraturan tersebut berisi tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Peraturan ini dibuat untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Oleh karena itu, sangat penting bagi pengguna jalan untuk mematuhi aturan ini. Kepatuhan terhadap aturan ganjil genap tidak hanya akan membantu dalam menciptakan lalu lintas yang lebih lancar dan teratur, tetapi juga akan memberikan dampak positif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Pengendara harus memperhatikan dengan seksama tanggal pada hari tersebut untuk menentukan apakah kendaraan mereka diizinkan melintas. Sebagai contoh, jika tanggal hari tersebut adalah tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas di jalan-jalan tertentu.
Apabila melanggar, pengguna jalan akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Aturan & Waktu Pemberlakuan
Kebijakan ganjil genap Jakarta hanya berlaku setiap hari kerja. Dengan kata lain, ketentuan ganjil genap Jakarta seperti dijelaskan di atas hanya berlaku pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Ganjil Genap Jakarta tidak berlaku selama Hari Sabtu sampai dengan Hari Minggu. Ganjil Genap Jakarta juga tak berlaku setiap kali tanggal merah atau hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
• Berlaku untuk kendaraan bermotor dengan roda empat atau lebih.
• Senin–Jumat, 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.
• Pelat ganjil melintas pada tanggal ganjil.
• Pelat genap melintas pada tanggal genap.
• Tidak berlaku pada hari libur nasional
25 Ruas Jalan di Jakarta Terkena Sistem Ganjil Genap
Agar perjalanannya tetap lancar, maka wajib mengetahui 25 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap. Ini daftarnya :
• Jalan Pintu Besar Selatan
• Jalan Gajah Mada
• Jalan Hayam Wuruk
• Jalan Majapahit
• Jalan Medan Merdeka Barat
• Jalan M. H. Thamrin
• Jalan Jenderal Sudirman
• Jalan Sisingamangaraja
• Jalan Panglima Polim
• Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan T. B. Simatupang)
• Jalan Suryopranoto
• Jalan Balikpapan
• Jalan Kyai Caringin
• Jalan Tomang Raya
• Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto)
• Jalan Gatot Subroto
• Jalan M. T. Haryono
• Jalan H. R. Rasuna Said
• Jalan D. I. Panjaitan
• Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
• Jalan Pramuka
• Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)
• Jalan Kramat Raya
• Jalan Stasiun Senen
• Jalan Gunung Sahari
Jalan Ganjil Genap Jakarta Yang Terhubung Gerbang Tol
• Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
• Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
• Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
• Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
• Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
• Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
• Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
• Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
• Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
• Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
• Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
• Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
• Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
• Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
• Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
• Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
• Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
• Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
• Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
• Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
• Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
• Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
• Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
• Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
• Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
• Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
• Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
• Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Demikian aturan dan beberapa ruas jalan di Jakarta yang terkena Aturan Ganjil Genap. Pahami aturan ini supaya kita bisa bersama-sama melakukan perjalanan yang nyaman di Jakarta.
O ya, Saat berpergian pastikan Anda juga rutin memeriksa kondisi kendaraan, supaya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
.
